IPKI adalah Organisasi Non-Profit sebagai wadah profesional Polisi Kehutanan untuk menegakkan kode etik dan perilaku profesi.
KONGRES PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI POLISI KEHUTANAN
Pada tanggal 13 s/d 15 Desember 2011 di Hotel Cemara, Jalan Wachid Hasyim No.69 Menteng, Jakarta Pusat dilaksanakan Kongres pembentukan Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia Pusat disingkat IPKI Pusat dengan peserta sebanyak 67 orang. Peserta yang hadir merupakan perwakilan Polisi Kehutanan dari UPT Pusat dan Daerah kecuali Maluku dan Papua. Pada tanggal 14 Desember 2011 Peserta yang hadir mendeklarasikan berdirinya organisasi profesi "IKATAN POLISI KEHUTANAN INDONESIA PUSAT yang selanjutnya disingkat IPKI PUSAT". Deklarasi pendirian ini dikenal dengan nama DEKLARASI CEMARA.
Kongres Pembentukan Tahun 2011 ini disusun AD/ART perkumpulan, memilih dan menetapkan pengurus perkumpulan, mengusulkan Budhi Bhakti Wirawana sebagai kode etik dan kode perilaku Polisi Kehutanan, dan menyusun program kerja perkumpulan.
KONGRES IPKI PUSAT II DI HOTEL CROWN BOGOR
Kongres IPKI II dilaksanakan di Hotel Crown Bogor pada tanggal 30 s/d 31 Oktober 2014. Kongres menghasilkan beberapa keputusan penting diantaranya a) melakukan perubahan terhadap ART IPKI; b) menetapkan lagu Polisi Kehutanan Karya Edy Slamet Riyadi (WI BLK Kadipaten) sebagai lagu Mars Polisi Kehutanan; c) memilih dan menetapkan ketua umum dan pengurus IPKI Periode 2014 s/d 2017; d) menetapkan Budhi Bhakti Wirawana sebagai kode etik Polisi Kehutanan yang akan ditindaklanjuti dengan pembahasan dan penetapannya; e) melanjutkan penerimaan keanggotaan IPKI.
KONGRES IPKI III TAHUN 2017 DI ASRAMA HAJI PONTIANAK
Kongres IPKI Pusat ke 3 dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 20 Oktober 2017 bertempat di Asrama Haji Pontianak. Kongres kali ini mengganti ketua umum IPKI Pusat dari Bobby Janualkandie, S.Pt., M.Si. yang telah menjabat selama dua (2) periode kepengurusan ke pengurus baru Dr. SURYADI, S.Hut., M.M. sebagai ketua umum IPKI periode 2017 s/d 2020. Kongres selain terbentuknya kepengurusan yang baru juga memberikan rekomendasi sebagai berikut: a) perlunya penguatan kelembagaan Polisi Kehutanan sampai tingkat tapak; b) perlunya penyusunan Norma Standar Pelaksanaan Kegiatan (NSPK) sesuai tupoksi Polhut dan PPNS; c) adanya dukungan teknis perlindungan dan pengamanan hutan dari eselon 1; d) perlu adanya penetapan hari jadi polisi kehutanan; e) perlu adanya kantor sekretariat IPKI di pusat; f) perlu segera penyempurnaan dan pengesahan kode etik profesi Polhut; g) perlu meng agendakan pertemuan polhut seluruh Indonesia setiap tahun.
Rekomendasi kongres tersebut menjadi bagian dari program kerja pengurus IPKI Pusat periode 2017 s/d 2020.
KONGRES IPKI PUSAT IV DI BALIKPAPAN
Kongres Nasional IPKI Pusat IV Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2 Klandasan Ulu, Kee. Balikpapan Kata, Kata Balikpapan, Kalimantan Timur, Kode Pos 76112 pada tanggal 19 September 2023 dihadiri oleh 29 (dua puluh sembilan) Perwakilan Pengurus IPKI Wilayah (Provinsi) dan 67 (enam puluh tujuh) Perwakilan Pengurus IPKI Tingkat Komisariat di UPT dan UPTD. IPKI Pusat didirikan pada tanggal 14 Desember 2011 melalui Deklarasi Cemara. Pendirian IPKI pertama kali ditujukan sebagai wadah bagi organisasi profesi polisi kehutanan di Indonesia untuk mengembangkan profesionalisme Polhut, meningkatkan kesejahteraan, persatuan dan kesatuan Polisi Kehutanan dalam kegiatan perlindungan hutan, mempertahankan korps Polisi Kehutanan dalam waktu tidak terbatas dan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan Polisi kehutanan. Kepengurusan IPKI Pusat ke III periode 2017 – 2020 telah habis masa bhaktinya pada Oktober 2020 dan dikarenakan adanya wabah COVID-19 pelaksanaan kongres Nasional IPKI tertunda sampai dapat dilaksanakan pada saat ini di tanggal 18 s/d 20 September 2023. Kongres Nasional IPKI IV Tahun 2023 di Balikpapan , menghasilkan keputusan-keputusan penting organisasi dalam mencapai tujuannya, yaitu:
- Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia Pusat atau disingkat dengan IPKI Pusat menetapkan kedudukannya di Sekretariat Polisi Kehutanan, Gedung Manggala Wanabhakti Blok IV Lantai 5, Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Telp. 021 – 57903085 Jakarta Pusat.
- memilih secara aklamasi Sdr. Dr. Ir. SUTYO IRIYONO, M.Si. dengan Jabatan Terakhir Polisi Kehutanan Ahli Utama di Direktorat Penegakan Hukum LHK sebagai ketua Umum IPKI Periode 2023 – 2026 sebagaimana Berita Acara Hasil Kongres Nomor: BA.01/KN-IV/IPKI/09/2023 tanggal 19 September 2023.
- melantik kepengurusan Organisasi Profesi Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Pusat Periode 2023 – 2026 sebagaimana Berita Acara Pelantikan Nomor: BA. 02/PHLHK/PPLHK/PEG.2.0/09/2023 tanggal 19 September 2023.
- menetapkan kepengurusan IPKI Pusat Periode 2023 – 2026 melalui Surat Keputusan Ketua Umum IPKI Nomor: 01/IPKI-1/2023 tanggal 19 September 2023.
- menetapkanprogram kerja Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Pusat, yang akan dilaksanakan meliputi: a) mendukung program pemerintah dalam pembangunan hutan dan pelestarian alam; b) meningkatkan profesionalise dilandasi kode etik dan kode perilaku profesi Polisi Kehutanan; c) membuka jaringan dengan bergabung dalam International Ranger Federation (IRF) dalam rangka peningkatan profesionalisme dan Kompetensinya; d) membuka peluang berusaha bagi anggota Polisi Kehutanan untuk meningkatkan kesejahateraannya melalui Koperasi Primer Polisi Kehutanan (Koppolhut) yang telah didirikan pada 28 Maret 2022; e) mewajibkan kepada setiap Polisi Kehutanan untuk menjadi anggota Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Pusat. Pada saat ini belum semua Polisi Kehutanan menjadi anggota organisasi profesi; f) dukungan dan arahan ibu Menteri LHK dalam rangka meningkatkan kesadaran berorganisasi bagi Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan dan Perum Perhutani, memfasilitasi upaya peningkatan kesejahteraan Polisi Kehutanan melalui Koperasi Primer Polisi Kehutanan (Koppolhut), dan memfasilitasi pengembangan pusat diklat Polisi Kehutanan dan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan profesionalisme Polisi Kehutanan.