IKATAN POLISI KEHUTANAN INDONESIA PUSAT(IPKI PUSAT)

IKATAN POLISI KEHUTANAN INDONESIA PUSAT(IPKI PUSAT)

Menu

ORGANISASI PROFESI POLISI KEHUTANAN INDONESIA

Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Pusat adalah organisasi profesi bagi Polisi Kehutanan yang didirikan pada tanggal 14 Desember 2011 melalui Deklarasi Cemara. Pendirian IPKI pertama kali ditujukan sebagai wadah bagi organisasi profesi polisi kehutanan di Indonesia untuk mengembangkan profesionalisme Polhut, meningkatkan kesejahteraan, persatuan dan kesatuan Polisi Kehutanan dalam kegiatan perlindungan hutan, mempertahankan korps Polisi Kehutanan dalam waktu tidak terbatas dan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan Polisi kehutanan. Sebagai organisasi profesi, IPKI menetapkan dan menegakkan kode etik dan kode perilaku profesi yang dikenal dengan nama "BUDI BHAKTI WIRAWANA". 

Setiap Polisi Kehutanan di Indonesia baik yang berkedudukan di UPT Pusat, UPT Daerah, Dinas Provinsi dan Perum Perhutani diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi ini.

X